"Bagi peserta PBPU maupun pessrta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PBPU atau BP. Dengan begitu, status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh tunggakkannya selesai dilunasi," pungkas dia.
Untuk informasi, bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0, dapat mengakses Aplikasi Moble JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.