TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Adelia Sidik kritisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum menyediakan tempat rehabilitasi khusus korban dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
Kritik itu dikatakan perempuan yang kerap disapa Kak Adel tersebut sekaligus merespons dugaan perkara siswa kelas dua sekolah dasar (SD) berinisial Y (8) yang melecehkan sejumlah rekannya di kawasan Kecamatan Medansatria.
"Harapan kami sebenarnya adanya tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku anak, di Kota Bekasi sayangnya belum ada," kata Adelia di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (12/6/2025).
Adelia menjelaskan berdasarkan sejumlah kasus pelecehan anak di bawah umur, pemulihan serta penanganan korban dan pelaku hanya kerap berhenti di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Sementara pemulihan korban dan pelaku dinilainya wajib ada keberlanjutan hingga mental mereka pulih total.
Berkaitan dengan kebutuhan itu, Pemkot Bekasi diminta harus segera mempertimbangkan penyediaan tempat rehabilitasi yang dilengkapi dengan petugas psikiater forensik serta psikiater klinis anak.
Baca juga: Ibu Muda di Karawang Ditemukan Tewas Depan Anak Usia 5 Tahun, Diduga Korban KDRT
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Suryacipta Swadaya Butuh Segera Nursery Coordinator Staff
Baca juga: Dua Pencuri Modus Pecah Kaca di Rest Area KM 62 Tol Japek Diringkus Terpisah di Wilayah Tangerang
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fuji Seat Indonesia Butuh Supervisor Produksi
"Kami butuh tempat rehabilitasi yang dibutuhkan anak-anak yang menjadi korban atau pelaku supaya memutus mata rantai ini," jelasnya.
Adelia menuturkan pemerintah seharusnya dapat cepat dan sigap menyediakan tempat rehabilitasi.
Terlebih terdapat sejumlah gedung pemerintahan yang saat ini tidak terpakai dan mampu dimanfaatkan untuk sementara waktu.
"Saya rasa sih seharusnya bisa dipakai, karena gedung itu belum ada fungsinya," tuturnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.