Miras Ilegal

Lagi Tren di Sawangan Depok, Anak-anak Muda Suka Tenggak Ciu dan Arak Bali, Dijual Mulai Rp 20 Ribu

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS ILEGAL --- Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.

Dari lokasi pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GE (34).

“Menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk TKP kedua, polisi berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT 03/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).

Di lokasi yang kedua ini, polisi mengamankan 37 botol miras tanpa merek dagang dan izin edar.

“Enam botol 1500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” ungkapnya.

Dari kasus kedua, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (42) yang kedapatan menjual miras ilegal di toko pancingan.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 132 botol miras ilegal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. 

(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp