TRIBUNBEKASI.COM, BOJONGSARI --- Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.
Untuk satuan jenis ciu ukuran 550 ml, pelaku mengedarkannya dengan harga Rp 20 ribu. Sedangan, untuk ukuran 1.500 ml dibanderol Rp 47 ribu.
Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi dan Jual Miras, 37 Kafe Remang-remang di Jalan Inspeksi Kalimalang Dibongkar
“Untuk arak Bali yang 500 ml dijual dengan Rp 50 ribu rupiah, untuk arak Bali yang 250 ml dijual dengan harga 25.000 rupiah,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.
Pelaku menjual miras oplosan tersebut kepada anak-anak muda dengan modus toko jamu dan kios pancingan ikan.
Per hari, pelaku dapat meraup omzet penjualan miras ilegal hingga Rp 1 juta 200 ribu.
“Untuk keuntungan hariannya kurang lebih 240.000. Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih 7 bulan,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang atau illegal di dua tempat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, seratusan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali berbeda ukuran berhasil diamankan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Raya Muchtar No 1, RT 01/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran miras ilegal tersebut pada Kamis (12/6/2025).
Di TPA pertama, polisi berhasil menyita 95 botol minuman beralkohol tanpa merek datang dan izin edar.
“18 botol 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arah Bali 250 ml,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025).