TRIBUNBEKASI.COM -- Pesta pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, berujung ricuh hingga tiga orang tewas.
Peristiwa yang menelan korban jiwa ini terjadi ketika warga berdesak-desakan di acara makan gratis yang merupakan bagian dari pesta pernikahan Putri Karlina-Maula Akbar.
Acara makan gratis di alun-alun Garut ini dihadiri ribuan orang yang antusias untuk menyantap berbagai hidangan, Jumat (18/7/2025) siang.
Rizal, pimpinan event organizer syukuran pernikahan Putri Karlina-Maula Akbar, mengaku Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat melarang acara makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.
"Pak gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang oleh Pak Gubernur," ujar Rizal usai mendatangi keluarga salah satu korban meninggal di Kampung Sindang Heula, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Jabar, Jumat malam.
Atas peristiwa itu, Rizal menyampaikan permintaan maaf. "Peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami," ujar Rizal.
Dedi Mulyadi juga mengaku sempat melarang acara makan gratis tersebut digelar. Dedi mengatakan, dia hanya menyetujui beberapa kegiatan, yaitu resepsi dan pagelaran seni yang digelar Jumat malam.
Baca juga: Pernikahannya Makan Korban, Anak Dedi Mulyadi dan Istri Serta Sang Mertua Kapolda Metro Bungkam
"Dari awal, sebagai orangtua, waktu itu saya kedatangan dari event organizer. Kemudian waktu itu saya mewanti-wanti tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan orang banyak yang makan-makan," ujar Dedi.
Atas kejadian ini, sebagai orangtua dari mempelai, Dedi akan bertanggung jawab. Mantan Bupati Purwakarta ini telah mendatangi keluarga korban meninggal dan akan memberikan santunan.
"Santunan oleh keluarga mempelai diwakili Maula, anak saya, atas nama mempelai memberikan Rp 100 juta. Hari ini saya menyampaikan Rp 150 juta," ujar Dedi.
"Saya adalah orangtua dari mempelai, maka saya bertanggung jawab terhadap peristiwa ini," kata Dedi Mulyadi.
Terpisah, praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan.
Apalagi, ada tiga korban jiwa yang terdiri dari dua warga sipil dan satu anggota Polres Garut yang tengah bertugas.
"Polisi harus segera melakukan penyelidikan awal, penyelenggara acara dalam hal ini panitia atau EO (event organizer) bisa diperiksa," ujar Zuhri saat dihubungi Tribunnews, Jumat.
"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," imbuhnya.
Zuhri menjelaskan adanya potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Adapun bunyi Pasal 359 KUHP ialah: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com