Aset Pemda

Ade Kunang Serahkan 2 Aset Pemkab ke Pemkot Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAH TERIMA ASET - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani berita acara serah terima aset dan layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar, di Balai Kota Pemkot Bekasi, pada Selasa (23/7/2025). Pemerintah Kota Bekasi menerima dua aset layanan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebab, terkait pemisahan aset itu telah berlangsung lama ketika Bupati Bekasi Neneng dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pemisahan aset itu harus segera dituntaskan, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025). 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.

"Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya," jelas Ade Kunang saat usai rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Ade, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.

Bupati Ade menegaskan, aset yang sudah menjadi ketentuan untuk diserahkan pada 2026, diupayakan dipercepat menjadi akhir 2025, agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.

"Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegas Ade.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022.

Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan selesai di 2025, dua lainnya di 2026, sisanya bertahap.

"Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi," jelas Tri.

Ia menekankan bahwa penyerahan aset tidak boleh sekadar administrasi, tetapi harus disertai verifikasi fisik agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi lahan-lahan yang selama ini belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.

"Kalau ini dikelola baik, manfaatnya lebih besar buat masyarakat. Karena bagaimana pun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama," kata Tri.