TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Truk Angkut Tanah Terbalik Timpa Mobil di Exit Tol Karawang Barat, WNA Jepang Tewas
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 31 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 31 Juli 2025, Simak Persyaratannya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Kamis (31/7/2025):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-12.00 WIB
Bekasi Cyber Park, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-13.00 WIB
Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi hadir di Pasar Central Lippo Cikarang.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 31 Juli 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Central Motor Wheel Indonesia Butuh Engineering Painting Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Lagi, PT Honda Prospect Motor Cari 10 Operator Pengemudi Mobil
3. Samsat Keliling Karawang, Pukul 09.00-13.00
a. Samsat Keliling 1
Loji Kecamatan Tegalwaru
b. Samsat Keliling 2
Kawasan Industri Mitra (KIM)
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.