TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemilu mendatang akan terbagi atas pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional diselenggarakan tahun 2029 dan pemilu lokal digelar dua tahun kemudian.
Skema ini membuat pemilu untuk memilih anggota DPRD akan dilaksanakan pada 2031.
Sementara, para anggota DPRD yang saat ini sedang menjabat, akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2029.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun demi masa transisi pemilu nasional dan lokal.
“Diperpanjang saja dua tahun, apa masalahnya?” kata Jimly dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Partai Buruh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Jimly menjelaskan, dalam hukum ada yang disebut sebagai norma peralihan. Itu merupakan hal biasa dan ada pada semua undang-undang yang berlaku.
Norma peralihan gunanya untuk memungkinkan perubahan norma dapat berjalan lancar.
Jimly memberi perumpamaan hakim yang sedang menghadapi suatu perkara di tengah proses perubahan undang-undang.
Saat putusan, hakim harus mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, undang-undang yang lama atau yang baru.
“Kalau yang lama itu hanya 3 tahun, yang baru ini hukumannya 5 tahun, maka demi keadilan, hakim harus memilih undang-undang yang lama, meskipun ketika dia memutus, sudah enggak berlaku lagi. Itu prinsip universal, sejak zaman Nabi Adam,” tuturnya.
Maka dari itu, dalam konteks peralihan pemilu, kepala daerah dapat diteruskan oleh pelaksana tugas (Plt) dan anggota DPRD diperpanjang jabatannya selama dua tahun.
“Untuk kepala daerah, ada Plt, itu kan sementara. Kalau untuk DPRD tinggal aturannya di undang-undang mau diperpanjang 2 tahun atau dikurangi 2 tahun? Tapi prinsip peralihan hukum selalu dipilih yang menguntungkan,” ujar Jimly.
“Hal ini tidak bertentangan dengan pasal mengenai sistem 5 tahunan. Toh, nanti sesudah masa transisi, (kembali) 5 tahun,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Konstitusi