Amnesti Bagi Hasto

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Begini Suasana DPP PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR DPP PDIP - Suasana di DPP PDIP masih sepi di tengah kabar pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (1/7/2025).

TRIBUNBEKASI.COM — Terbukti bersalah dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat lalu (25/7/2025).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun satu pekan setelah putusan tersebut, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Di tengah kabar pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut, tidak ada aktivitas menonjol yang terlihat di Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 1 Agustus 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 1 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB Jumat (1/7/2025) pagi ini, di kantor DPP PDI Perjuangan tersebut tidak ada kegiatan apapun.

Nampak hanya bendera PDIP hingga merah putih yang berkibar, tidak ada tanda-tanda pergerakan pengurus DPP PDI Perjuangan terkait amnesti yang didapatkan oleh Hasto Kristiyanto.

Disetujui DPR RI

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat kedua dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 1 Agustus 2025, Cek Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 1 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Halaman
12