Kasus Pencurian

Tiga Kali Curi Helm di Aeon Mall Cikarang, Wiraswastawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCURI HELM DITANGKAP --- Seorang pria wiraswastawan tepergok warga saat mencuri helm di Aeon Mall Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (FOTO ILUSTRASI)

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Seorang pria tepergok warga saat mencuri helm di Aeon Mall Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku bernama Yayan (25) warga Dusun Ciwaru I RT 005 RW 003, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diamankan lantaran mencuri helm di Aeon Mall Deltamas pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencurian helm di Aeon Mall Deltamas bermula dari laporan sejumlah korban kehilangan helm dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama.

Pelaku terlibat dalam aksi pencurian helm di area parkir Aeon Mall, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Komplotan Perampok Bersajam di Bekasi Jual Motor N-Max Hasil Kejahatan Rp 3 Juta

"Petugas kami bersama tim keamanan mal melakukan pengintaian di sekitar area parkir. Kami mencurigai satu pria dengan gerak-gerik tidak biasa," kata Umboh dalam keterangan pada Senin (4/8/2025).

Ia menyebutkan, saat diamankan dan diinterogasi, pelaku sempat mengelak. Akan tetapi saat ditunjukkan bukti rekaman CCTV akhirmya pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri helm di Aeon Mall.

"Waktu saat penangkapan memang sedang tidak mencuri, tapi kami ada rekaman bukti rekaman CCTV nya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merek ALV, serta satu lembar struk parkir.

Pelaku yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswastawan itu kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa di kawasan pusat perbelanjaan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para pengunjung pusat perbelanjaan agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp