Mantan Polisi Pemburu Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Shigit Sarwo Edhi usai jalani sidang vonis di PN Batam, Rabu (4/6/2025)

Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.

Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik. 

Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri. 

Polisi kemudian menetapkan Shigit Sarwo Edhi dkk sebagai tersangka.

Di Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi.

 Berikut ini putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Batam terhadap 12 terdakwa : 

1. Satria Nanda -dituntut hukuman mati. (Vonis seumur hidup). 
2. Shigit Sarwo Edhi -dituntut hukuman mati. (Vonis seumur hidup). 
3. Rahmadi - dituntut hukuman mati. (Vonis seumur hidup). 
4. Alex Chandra - Seumur hidup. 
5. Fadhilah - dituntut hukuman mati. (Vonis seumur hidup). 
6. Wan Rahmat -dituntut hukuman mati. (Vonis seumur hidup). 
7. Ibnu Ma’ruf Rambe - Seumur hidup.
8. Arianto - Seumur hidup.
9. Jaka Surya - Seumur hidup.
10. Junaidi Gunawan - Seumur hidup.
11. Zulkifli Simanjuntak (sipil) - 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 6 bulan
12. Azis Martua Siregar (sipil) - 13 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 5 bulan. 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id