Kasus Pembunuhan

Pembunuhan Bocah Perempuan 11 Tahun di Jakut: Dibekap, Dililit Kabel, Disetubuhi Dalam Kondisi Tewas

Dari hasil pengungkapan pelaku pembunuhan ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. 

Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
LOKASI PEMBUNUHAN --- Kasus pembunuhan bocah perempuan 11 tahun terjadi di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. 

Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Sumber : Tribunnews)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jeratan Kabel dan Janji Manis, Kronologi Mencekam di Balik Kematian Bocah 11 Tahun di Rorotan Jakut

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved