Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 27 Oktober 2025 Besok di Dua Satpas
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ichwan Chasani
PERPANJANGAN SIM BEKASI - Ilustrasi Kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM). Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Tags
perpanjangan SIM
Permohonan perpanjangan SIM
Permohonan SIM baru
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Berita Terkait: #Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 20 Oktober 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 6 Oktober 2025 Besok di Dua Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 22 September 2025 Besok di Dua Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilusrasi-kartu-SIM-27-Jul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.