Pemprov Jawa Barat

Jadi Pionir, KDM Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan di Jawa Barat yang Dipidana di Bawah 5 Tahun

Kejati dan Pemprov Jabar teken MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan, jadi pelopor nasional KUHP 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
KERJA SOSIAL – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Program ini akan berlaku mulai 2026 sesuai KUHP baru. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Jabar dan Pemprov Jabar menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan berancaman di bawah lima tahun.
  • Program ini menjadi pelopor nasional dan akan mulai berlaku Januari 2026 sesuai KUHP baru.
  • Pidana kerja sosial dianggap lebih humanis, efektif, dan mengurangi beban keuangan negara serta masalah overkapasitas lapas.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Tidak semua pelaku kejahatan harus berakhir di balik jeruji besi.
Itu yang kini mulai diterapkan di Jawa Barat lewat program pidana kerja sosial, di mana pelaku tindak pidana ringan akan mengganti masa hukumannya dengan melakukan pekerjaan sosial di ruang publik.

Kebijakan tersebut disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keduanya menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penerapan pidana kerja sosial di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Program ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyiapkan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur.

“Kajati Jabar bersama Pak Gubernur menjadi pionir pertama di Indonesia yang mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

Ia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok alternatif pengganti penjara.

Pelaksanaannya akan dilakukan di area publik dengan dukungan dari pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat.

Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyediakan lokasi serta bimbingan sosial bagi terpidana.

Humanis dan Efektif

Menurut Asep, pidana kerja sosial ini hadir karena pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai kurang efektif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Lewat kerja sosial, terpidana diharapkan mampu memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan masyarakat,” ujar Asep.

Bentuk kegiatan sosialnya bisa beragam, mulai dari membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, hingga memberikan layanan sosial lainnya sesuai kebutuhan daerah.

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Hemat Anggaran dan Atasi Overkapasitas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, penerapan pidana kerja sosial akan membantu menghemat anggaran negara yang selama ini digunakan untuk kebutuhan narapidana, seperti makan, minum, dan tenaga pengawas.

“Ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara dialihkan menjadi pekerja sosial,” kata Dedi.

Menurutnya, selain efisien, sistem ini juga dapat mengurangi overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan produktif.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved