Saksi Kata

Ini Alasan Pengadilan Perintahkan Menahan Ibu Menyusui di Karawang

Terkini, Mejelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Neni Nuraeni.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
BERTEMU ANAK --- Setelah sepekan merasakan dinginnya jeruji besi usai ditahan atas perkara yang menimpanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang, Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega. 
Ringkasan Berita:
  • Alasan pihak Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan sanksi tanahan untuk Neni Nuraeni, ibu menyusui, terjerat kasus Fidusia 
  • Cerita Neni Nuraeni saat berada di balik jeruji besi meninggalkan anaknya yang masih butuh ASi
  • Neni Nuraeni berharap divonis bebas dari perkara fidusia yang membelitnya

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Seorang ibu menyusui Neni Nuraeni (37) ditahan karena terjerat perkara fidusia. Akibatnya ia harus dipisah dengan anaknya masih bayi berusia satu tahun dan tidak bisa memberikan ASI.

Terkini, Mejelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Neni Nuraeni.

Neni Nuraeni sebelumnya sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

Dan pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengungkap perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni terdakwa karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.

"Memang kan ketika berkas itu dilimpahkan ke pengadilan, tentunya kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil-nya itu seperti apa yang dialami terdakwa dan lain-lain," ungkap Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Terjerat Kasus Fidusia, Ibu Menyusui di Karawang Sempat Dibui, Suami Menyesali Perbuatannya

Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih proses menyusui saat menjalani sidang perdana.

"Kemudian baru diketahui majelis hakim ketika persidangan dimulai saat pemeriksaan terdakwa, melihat situasi dari si terdakwa itu sendiri, dan akhirnya mengetahui bahwa si terdakwa lagi proses menyusui," kata Hendra.

Saat itu pula, kata dia, penasehat hukum dari pihak Neni Nuraeni pun mengajukan permohonan agar Neni berstatus tahanan rumah.

Dia menegaskan, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Dengan adanya permohonan dari penasehat hukum, direspons oleh majelis hakim dengan penetapan pengalihan tadi. Tentunya ya majelis hakim mengakomodir segala situasi yang ada di persidangan, termasuk keadaan dari terdakwa seperti apa," jelasnya.

Adapun agenda sidang berikutnya terkait perkara Neni Nuraeni, dijadwalkan pada Selasa (4/10) mendatang mengenai pemeriksaan terdakwa.

Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui  terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega.

Setelah sepekan merasakan dinginnya jeruji besi usai ditahan atas perkara yang menimpanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang

Ia yang sempat terpisah kini bisa kembali dekat dengan anak-anaknya. Terutama anaknya yang masih membutuhan ASI dirinya.

"Alhamdulillah pastinya seneng bisa pulang lagi," kata Neni ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).

Neni mengaku amat bersyukur bisa kembali ke rumah meskipun masih harus menjalani proses persidangan. Ia pun lantas berkisah momen ketika dijemput petugas untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara fidusia.

Neni menceritakan, Pada 22 Oktober 2025 sore ketika hujan deras, ia didatangi petugas yang saat itu bilang hendak menahannya berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Padahal, sore itu ia hendak merayakan hari ulang tahun anaknya usia satu tahun. Sambil menahan tangis, ia kembali mengingat momen paling menyayat hatinya.

Sebab, dia sudah bersiap merayakan ulang tahun anaknya. Di atas meja ruang tamunya, sebuah kue kecil dengan lilin angka satu sudah disiapkan. Nasi kuning pun sudah dimasak sejak pagi.

Namun kebahagiaan itu rupanya sirna saat petugas datang mengetuk pintu rumahnya.

“Kata petugas, saya harus ikut. Saya sudah mohon, ‘Pak, besok juga saya sidang, jangan dulu, saya enggak akan kabur’. Tapi enggak bisa,” kenang Neni dengan suara bergetar.

Akhirnya, ia terpaksa ikut petugas untuk menuju ke Lapas Karawang tanpa terlebih dahulu meniup lilin bersama anaknya dan memotong tumpeng dan menyuapi nasi kuning yaang sudah dibuat untuk anaknya.

Malam penahanannya menjadi titik paling berat dalam hidupnya. Semua yang disiapkan dengan penuh cinta berubah menjadi kenangan menyesakkan.

“Pas itu dari perpisahan itu yang bikin saya langsung sakit. Itu pas ulang tahun anak. Bayangin aja, saya udah siapin dari pagi. Tapi enggak jadi. Kue, lilin, semua udah ada, tapi enggak sempat dinyalain,” ujarnya sambil terisak.

MENYESALI PERBUATANNYA --- Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37) saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi).
MENYESALI PERBUATANNYA --- Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37) saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). (TribunBekasi.com)

Kehidupan di balik jeruji besi

Pada 22 Oktober 2025, Neni mulai menjalani hari pertamanya di lapas dengan hati gelisah. Selama sepekan ia tak bisa bertemu keluarga. Hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk.

"Katanya anak saya sering nyari-nyari, belum bisa ngomong jelas, tapi nyari-nyari,” ceritanya.

Keluarga tidak boleh menjenguknya sebelum 15 hari, hanya penasihat hukumnyanyang diperbolehkan menjenguknya.

Setiap malam, kata dia, bayangan wajah anaknya selalu hadir. Ia mengaku hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan.

"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana. Gimana anak-anak saya di rumah. Gimana makan mereka. Tapi alhamdulillahnya di Lapas juga saya diajak aktif terus, ibadah juga jadi lebih rajin karena kan kalau di sana rutin," kata Neni.

Berharap divonis bebas

Saat ini, dia hanya berharap satu hal: divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut.

“Ya Allah Maha Adil, saya cuma ingin divonis bebas. Saya mau tenang ngasuh anak-anak, enggak lagi takut dijemput petugas,” ujarnya.

Adapun kepada suaminya, meski hatinya masih menyimpan luka dan kecewa, Neni berusaha memaafkan.

Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya.

“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya cuma ingin lihat tanggung jawab suami saya, dan semoga saya bisa benar-benar bebas,” katanya.

Diketahui, perkara fidusia sendiri yang merejatnya Neni terkait kredit kendaraan bermotor yakni mobil Daihatsu Xenia.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  


 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved