Saksi Kata

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ibu Menyusui Terjerat Perkara Fidusia, Ini Pertimbangannya

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MINTA HAKIM BEBASKAN --- Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut. 
 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui ditahan di Karawang, lantaran terjerat kasus Fidusia minta agar majelis hakim membebaskan kliennya
  • Cerita Neni Nuraeni saat berada di balik jeruji besi meninggalkan anaknya yang masih butuh ASi
  • Ini alasan Pengadilan Negeri Karawang menahan Neni Nuraeni

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kuasa hukum Neni Nuraeni (37), ibu menyusui, terdakwa perkara fidusia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut.

Neni Nuraeni sempat viral di media sosial karena harus menyusui anaknya jelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Tak ayal, Neni Nuraeni sempat berpisah dengan bayinya berusia satu tahun dan tidak bisa menyusuinya karena harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Majelis hakim Karawang saya sangat meminta agar mempertimbangkan seluruh dari perkara untuk bebaskan Neni. Menimbang juga proses hukum ini kalau menurut saya ini terlalu dipakskan," kata Kuasa Hukum Neni, Syarif Hidayat saat ditemui pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Cerita Pilu Neni Nuraeni, Terjerat Kasus Fidusia, Ibu Menyusui Ini Dijemput saat Rayakan Ultah Anak

Syarif menjelaskan, terdakwa Neni Nuraeni hanya korban dari kesalahan suaminya yang mengambil mobil.

Dijelaskan, awal mula sejak tahun 2022 Neni dan suaminya Deni mengajukan kredit mobil ke Adira Finance Karawang.

Pada saat itu proses pemberkasan dokumen kemudian proses pemilihan unit termasuk Down Payment (DP) itu dilakukan oleh suaminya.

Pada saat itu suaminya dinyatakan sebagai atasnama pengajuan mobil, kemudian di proses ternyata tidak di ACC sebagai debitur karena terhalang BI checking.

Kemudian Adira Karawang menganjurkan untuk di ajukan ke Adira cabang Cikarang, lalu setelah diproses, ternyata suami Deni juga tidak dapat di ACC sebagai debitur, akhirnya pihak Adira Cikarang menyarankan nama debitur diganti menjadi namanya istrinya Neni.

"Dan itu istrinya tidak tahu, karena saat proses di ACC kendaraan, mulai pembayaran, sampai pengalihan kendaraan itu semuanya suaminya, ibu Neni tidak tahu hanya atas nama saja," katanya.

Meski kesalahan suaminya, Kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru. Sebab, undang-undang fidusia adalah lex specialis atau bersifat khusus. Sehingga, tidak bisa dicampuradukan dengan perkara undang-undang umum.

"Artinya harus memperhatikan asas lex specialis derogat lex generalis. Fidusia tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Menurut Syarif, persoalan fidusia harus diselesaikan dahulu melalui perkara perdata. Jika tidak terselesaikan di perdata baru bisa menggunakan pasal pidana umum.

Untuk itu, sebetulnya saat laporan awal leasing pihak Kepolisian lebih dahulu mengarahkan ke perdata bukan langsung ke pidana umum.

"Bahwa ketika adanya tidak pidana mengacu pasal fidusia harusnya jangan dulu diterima tapi diselesaikan dulu perkaranya perdata baru nanti pidana," jelasnya.

Suami menyesal

Sebelumnya, Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37).

Neni merupakan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat yang sempat dibui karena terjerat perkara Fidusia kredit kendaraan.

Deni, suami Neni yang mengambil mobil atas nama istrinya itu mengalihtangankan kendaraan itu ke orang lain. Namun, ternyata mobil itu terbakar ditangan orang lain itu dan  disebut-sebut hilang.

"Kalau untuk bicara penyesalan ya saya sangat menyesal, kenapa dalam kejadian ini memindahalihkan kendaraan tersebut," kata Deni saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, awal perkara dihadapi istrinya ketika ia melakukan kredit mobil kepada pihak Adira Karawang.

Akan tetapi, tidak di-ACC atas namanya dirinya. Sehingga, ia direkomendasikan untuk pengajuan ke Adira Cikarang. Tapi tetap ditolak atas nama dirinya, sehingga disarankan menjadi atasnama istrinya Neni untuk pengambilan mobil.

"Jadi memang saya yang niat ambil mobil, tapi karena engga lolos dan disarankan pihal sana pakai atas nama istri saya," beber dia.

Adapun alasan memidahalihkan atau menggadaikan mobilnya ke orang lain, Deni mengaku ketika itu terdesak kebutuhan.

Diakui, Deni saat proses pemindahalihkan istrinya tidak mengetahuinya. Dia mengaku ke istrinya mobilnya direntalkan ke temannya.

Sampai akhirnya, muncul masalah ketika mobil yang digadaikan ke orang lain ternyata terbakar. Hingga pihak leasing melaporkan kasus ini dan istrinya menjadi tersangka.

"Sebenarnya istri saya itu korban daripada perilaku dan perbuatan saya. Jadi kekeliruan saya lah, saya menyesal sehingga saat ini istri saya ditetapkan tersangka ya," katanya.

Deni berharap majelis hakim bisa membebaskan istrinya. Dia tak kuasa istrinya harus berpisah dengan anaknya yang baru usia satu tahun.

Ia sangat merasa tak kuasan dan merepotkan saat satu pekan lebih istrinya ditahan. Anaknya juga sempat sakit alami diare karena tak dapat asupan ASI.

"Harapan saya berharap majelis hakim untuk bebaskan istri saya dan bisa berkumpul bersama-sama lagi," katanya.

BERITA VIDEO : IBU MENYUSUI DI KARAWANG SEMPAT DIBUI TERJERAT KASUS FIDUSIA, SUAMI MENYESAL

Alasan pengadilan melakukan penahanan

Seorang ibu menyusui Neni Nuraeni (37) ditahan karena terjerat perkara fidusia. Akibatnya ia harus dipisah dengan anaknya masih bayi berusia satu tahun dan tidak bisa memberikan ASI.

Terkini, Mejelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Neni Nuraeni.

Neni Nuraeni sebelumnya sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

Dan pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengungkap perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni terdakwa karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.

"Memang kan ketika berkas itu dilimpahkan ke pengadilan, tentunya kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil-nya itu seperti apa yang dialami terdakwa dan lain-lain," ungkap Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih proses menyusui saat menjalani sidang perdana.

"Kemudian baru diketahui majelis hakim ketika persidangan dimulai saat pemeriksaan terdakwa, melihat situasi dari si terdakwa itu sendiri, dan akhirnya mengetahui bahwa si terdakwa lagi proses menyusui," kata Hendra.

Saat itu pula, kata dia, penasehat hukum dari pihak Neni Nuraeni pun mengajukan permohonan agar Neni berstatus tahanan rumah.

Dia menegaskan, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Dengan adanya permohonan dari penasehat hukum, direspons oleh majelis hakim dengan penetapan pengalihan tadi. Tentunya ya majelis hakim mengakomodir segala situasi yang ada di persidangan, termasuk keadaan dari terdakwa seperti apa," jelasnya.

Adapun agenda sidang berikutnya terkait perkara Neni Nuraeni, dijadwalkan pada Selasa (4/10) mendatang mengenai pemeriksaan terdakwa.

Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui  terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega.

Setelah sepekan merasakan dinginnya jeruji besi usai ditahan atas perkara yang menimpanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang

Ia yang sempat terpisah kini bisa kembali dekat dengan anak-anaknya. Terutama anaknya yang masih membutuhan ASI dirinya.

"Alhamdulillah pastinya seneng bisa pulang lagi," kata Neni ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025).

Neni mengaku amat bersyukur bisa kembali ke rumah meskipun masih harus menjalani proses persidangan. Ia pun lantas berkisah momen ketika dijemput petugas untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara fidusia.

Neni menceritakan, Pada 22 Oktober 2025 sore ketika hujan deras, ia didatangi petugas yang saat itu bilang hendak menahannya berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Padahal, sore itu ia hendak merayakan hari ulang tahun anaknya usia satu tahun. Sambil menahan tangis, ia kembali mengingat momen paling menyayat hatinya.

Sebab, dia sudah bersiap merayakan ulang tahun anaknya. Di atas meja ruang tamunya, sebuah kue kecil dengan lilin angka satu sudah disiapkan. Nasi kuning pun sudah dimasak sejak pagi.

Namun kebahagiaan itu rupanya sirna saat petugas datang mengetuk pintu rumahnya.

“Kata petugas, saya harus ikut. Saya sudah mohon, ‘Pak, besok juga saya sidang, jangan dulu, saya enggak akan kabur’. Tapi enggak bisa,” kenang Neni dengan suara bergetar.

Akhirnya, ia terpaksa ikut petugas untuk menuju ke Lapas Karawang tanpa terlebih dahulu meniup lilin bersama anaknya dan memotong tumpeng dan menyuapi nasi kuning yaang sudah dibuat untuk anaknya.

Malam penahanannya menjadi titik paling berat dalam hidupnya. Semua yang disiapkan dengan penuh cinta berubah menjadi kenangan menyesakkan.

“Pas itu dari perpisahan itu yang bikin saya langsung sakit. Itu pas ulang tahun anak. Bayangin aja, saya udah siapin dari pagi. Tapi enggak jadi. Kue, lilin, semua udah ada, tapi enggak sempat dinyalain,” ujarnya sambil terisak.

MENYESALI PERBUATANNYA --- Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37) saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi).
MENYESALI PERBUATANNYA --- Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37) saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). (TribunBekasi.com)

Kehidupan di balik jeruji besi

Pada 22 Oktober 2025, Neni mulai menjalani hari pertamanya di lapas dengan hati gelisah. Selama sepekan ia tak bisa bertemu keluarga. Hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk.

"Katanya anak saya sering nyari-nyari, belum bisa ngomong jelas, tapi nyari-nyari,” ceritanya.

Keluarga tidak boleh menjenguknya sebelum 15 hari, hanya penasihat hukumnyanyang diperbolehkan menjenguknya.

Setiap malam, kata dia, bayangan wajah anaknya selalu hadir. Ia mengaku hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan.

"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana. Gimana anak-anak saya di rumah. Gimana makan mereka. Tapi alhamdulillahnya di Lapas juga saya diajak aktif terus, ibadah juga jadi lebih rajin karena kan kalau di sana rutin," kata Neni.

Berharap divonis bebas

Saat ini, dia hanya berharap satu hal: divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut.

“Ya Allah Maha Adil, saya cuma ingin divonis bebas. Saya mau tenang ngasuh anak-anak, enggak lagi takut dijemput petugas,” ujarnya.

Adapun kepada suaminya, meski hatinya masih menyimpan luka dan kecewa, Neni berusaha memaafkan.

Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya.

“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya cuma ingin lihat tanggung jawab suami saya, dan semoga saya bisa benar-benar bebas,” katanya.

Diketahui, perkara fidusia sendiri yang merejatnya Neni terkait kredit kendaraan bermotor yakni mobil Daihatsu Xenia.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved