Kasus Pelecehan

LPSK Buka Suara Soal Pegawai SPPG di Jatiasih Bekasi Ternyata Diancam Juga Oleh Atasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara menanggapi perkara dugaan pelecehan dan tindak kekerasan oleh Kepala SPPG tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
SELIDIKI KASUS PENGANCAMAN --- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin buka suara menanggapi perkara dugaan pengancaman terhadap pegawai SPPG berinisial RDA (28) oleh pelaku berinisial KP (29). 
Ringkasan Berita:
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menanggapi dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala SPPG kepada pegawainya.
  • Pekan depan penyidik kepolisian Polrestro Bekasi Kota akan memeriksa Kepala SPPG. 
  • Korban pelecehan dan kekerasan Kepala SPPG sempat mengalami trauma berat.

 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Kasus dugaan pelecehan disertai tindak kekerasan yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, masih berlanjut.

Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara menanggapi perkara dugaan pelecehan dan tindak kekerasan oleh Kepala SPPG tersebut.

LPSK menyebut selain dugaan pelecehan dan kekerasan, pihaknya juga menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku berinisial KP (29) terhadap korban RDA (28).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan, jika pihaknya menemukan sejumlah bukti kuat adanya unsur pengancaman, maka LPSK siap memberikan perlindungan kepada RDA.

Baca juga: Warga Rawalumbu Bekasi Geram, Minta SPPG Jangan Buang Limbah MBG ke Selokan

"Sepanjang itu memenuhi prosedur, siapapun, dimanapun merupakan haknya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata Wawan, Rabu (5/11/2025).

Wawan menjelaskan pada prinsipnya LPSK akan memberikan perlindungan terkait proses hukum, lalu yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil.

"Syarat formil itu kaitannya dengan identitas, kronologis, dan Laporan Polisi (LP), kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Irfan Akbar, kuasa hukum korban pelecehan dan kekerasan, membeberkan fakta baru.

Irfan mengatakan fakta itu terkait adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada RDA oleh KP.

"Pengakuan RDA, ia diancam oleh KP akan dipukul, ancaman itu melalui pesan singkat," kata Irfan, dikutip Senin (3/11/2025).

Hanya saja Irfan menjelaskan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terkait sejumlah fakta perkara.

"Kami akan tetap tunggu langkah hukum," jelasnya.

DUGAAN PELECEHAN - Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan verbal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis 9 Oktober 2025. Polisi kini menyelidiki laporan tersebut.
DUGAAN PELECEHAN - Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan verbal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis 9 Oktober 2025. Polisi kini menyelidiki laporan tersebut. (Istimewa)

Pekan depan diperiksa

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi masih berlanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, terduga pelaku pelecehan berinisial KP (29) yang juga terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan. 

"Ya (pemanggilan terlapor pekan depan), setelah dari saksi-saksi ini semua keterangannya mencukupi, kami segera panggil terlapor," kata Kombes Kusumo mengenai penyelidikan kasus pelecehan disertai tindak kekerasan, Selasa (4/11/2025). 

Kusumo menjelaskan pihaknya baru memeriksa pelapor atau terduga korban berinisial RDA (28) dan dua orang saksi yang merupakan karyawan SPPG tersebut. 

"Jadi kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi-saksi itu ya," ucapnya.

Korban kini trauma

Seperti diberitakan, RDA tidak pernah menyangka hari-harinya di tempat kerja berubah menjadi mimpi buruk. 

Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jatiasih itu kini hidup dalam ketakutan setelah diduga mengalami kekerasan verbal dan pelecehan oleh atasannya sendiri.

Di ruang kerjanya yang semula terasa seperti tempat mencari nafkah, kini setiap sudut membuatnya gugup. Nafsu makan hilang, tubuhnya demam, dan rasa takut terus menghantui.

“Karena saya juga khawatir nanti balasan pelaku ke saya apa atau seperti apa setelah kasus ini. Psikis saya seperti terganggu,” ucap RDA dengan suara bergetar, Rabu 22 Oktober 2025.

Kasus ini menyita perhatian DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman menilai pemerintah kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

“Kami minta yang di bawah naungan DP3A ini bergerak memberikan pendampingan psikologis agar korban merasa aman, baik fisik maupun psikisnya,” kata Wildan.

Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ikut mengawal proses hukum. Menurutnya, kondisi mental korban saat ini butuh perhatian serius.

“Selain DP3A, kami minta LPSK juga mengawal korban,” tegasnya.

Peristiwa itu bermula Senin 6 Oktober 2025 saat RDA meminta dokumen pekerjaan kepada KP yang merupakan kepala SPPG. Dokumen yang diterima tidak sesuai, namun yang ia dapat justru makian.

“Padahal saya tidak salah dan saya cuma tanya dokumen. Tapi saya malah dimaki-maki,” ucapnya.

Dugaan kekerasan verbal tidak berhenti di situ. RDA mengaku mengalami perlakuan serupa pada Selasa 7 Oktober dan Kamis 9 Oktober 2025. Ia juga menyaksikan KP memarahi kepala koki di tempat kerja dengan alasan keluarga tidak boleh bekerja satu dapur.

Puncaknya terjadi usai KP kembali memaki RDA. Saat meminta maaf, KP diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba tubuh korban.

“Dia pojokin saya dan saya cuma bisa melindungi badan saya. Saya rapatin paha karena saya takut sekali dipegang-pegang,” kata RDA.

Tak tahan lagi, RDA melapor ke Yayasan SPPG dan Badan Gizi Nasional. Ia juga melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 20 Oktober 2025. Laporan itu disertai rekaman CCTV.

“Hingga saat ini saya belum melihat tindakan tegas dari pihak yayasan. Saya hanya ingin proses hukum ini berjalan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporan, selanjutnya segera kami proses,” ujarnya singkat. (m37)


 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved