Senin, 1 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Penganiayaan

Bahar bin Smith Minta Maaf kepada Rida Banser, Berharap Restorative Justice

Kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BAHAR MINTA MAAF- Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). Bahar bin Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada Rida Banser lewat video usai Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya, Rabu (11/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Bahar bin Smith, tersangka penganiayaan anggota Banser Rida, menyampaikan permintaan maaf usai penangguhan penahanan dikabulkan dan ia pulang ke rumah.
  • Penangguhan diberikan dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari keluarga.
  • Pihak kuasa hukum mengupayakan penyelesaian kasus melalui restorative justice dengan berkomunikasi kepada korban dan pihak terkait.

 

Laporan Reporter TribunBekasi.com, Nurmahadi

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG– Kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida memasuki babak baru.

Bahar bin Smith sebagai pelaku penganiayaan menyampaikan permohonan maaf kepada Rida.

Selain itu, Bahar bin Smith yang sudah berstatus sebagai tersangka berharap agar kasus hukum tersebut diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula, dialog, dan mediasi, bukan sekadar pembalasan (penghukuman). '

Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi adil, memulihkan hubungan, serta mendorong pertanggungjawaban pelaku, seringkali diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, atau perempuan. 

Bahar bin Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada Rida Banser lewat video usai Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Pasca penangguhan tersebut, Bahar diperbolehkan kembali ke rumah pada Rabu (11/2/2026) malam.

Penahanan Ditangguhkan, Bahar Pulang ke Rumah

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat berkumpul bersama keluarga sambil tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Menurut Ichwan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif menjalani proses hukum.

“Pertimbangannya beliau tulang punggung keluarga, juga guru yang harus mengajar santrinya. Beliau juga akan kooperatif dan ada jaminan dari keluarga,” kata Ichwan.

Sampaikan Maaf ke Korban dan GP Ansor

Ichwan mengungkapkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban berinisial R maupun kepada GP Ansor atas insiden yang terjadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved