Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith Minta Maaf kepada Rida Banser, Berharap Restorative Justice
Kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida memasuki babak baru.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Bahar bin Smith, tersangka penganiayaan anggota Banser Rida, menyampaikan permintaan maaf usai penangguhan penahanan dikabulkan dan ia pulang ke rumah.
- Penangguhan diberikan dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar santri, serta jaminan kooperatif dari keluarga.
- Pihak kuasa hukum mengupayakan penyelesaian kasus melalui restorative justice dengan berkomunikasi kepada korban dan pihak terkait.
Laporan Reporter TribunBekasi.com, Nurmahadi
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG– Kasus penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida memasuki babak baru.
Bahar bin Smith sebagai pelaku penganiayaan menyampaikan permohonan maaf kepada Rida.
Selain itu, Bahar bin Smith yang sudah berstatus sebagai tersangka berharap agar kasus hukum tersebut diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula, dialog, dan mediasi, bukan sekadar pembalasan (penghukuman). '
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi adil, memulihkan hubungan, serta mendorong pertanggungjawaban pelaku, seringkali diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, atau perempuan.
Bahar bin Smith menyampaikan permintaan maafnya kepada Rida Banser lewat video usai Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Pasca penangguhan tersebut, Bahar diperbolehkan kembali ke rumah pada Rabu (11/2/2026) malam.
Penahanan Ditangguhkan, Bahar Pulang ke Rumah
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat berkumpul bersama keluarga sambil tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Menurut Ichwan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif menjalani proses hukum.
“Pertimbangannya beliau tulang punggung keluarga, juga guru yang harus mengajar santrinya. Beliau juga akan kooperatif dan ada jaminan dari keluarga,” kata Ichwan.
Sampaikan Maaf ke Korban dan GP Ansor
Ichwan mengungkapkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban berinisial R maupun kepada GP Ansor atas insiden yang terjadi.
| Balita Dianiaya Pacar Ibunya karena Menangis, Bupati Karawang Geram dan Minta Kasus Jadi Perhatian |
|
|---|
| Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY Diperiksa di Polres Metro Bekasi |
|
|---|
| Alasan Polisi Tidak Menahan Bahar bin Smith usai Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Dua Polisi Yanma Mabes Polri PTDH Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata Jakarta Selatan |
|
|---|
| Tangis Bayi Berujung Maut, Ayah Ini Lempar Bayinya hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Bahar-bin-Smith.jpg)