Kerusuhan di Jakarta

Polisi Temukan Unsur Pidana, Inilah Sosok Kompol K dan Bripka R Brimob Tabrak Affan hingga Tewas

Polisi ungkap sosok Kompol K dan Bripka R, anggota Brimob yang tabrak Affan di Pejompongan. Unsur pidana ditemukan, ancaman PTDH menanti.

Editor: Mohamad Yusuf
Tangkapan Layar Kompas TV
JALANI PEMERIKSAAN-Sopir mobil rantis Brimob dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri, memberikan keterangannya, Jumat (29/8/2025). Pelaku mengaku panik saat diserbu massa. 

Temukan Unsur Pidana

Hasil penyelidikan Propam Polri menyimpulkan ada dugaan pidana dalam kasus ini. Gelar perkara akan dilakukan Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan sejumlah lembaga, mulai Kompolnas, Komnas HAM, hingga Bareskrim.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga Affan dan menyulut tanda tanya besar di masyarakat.

Benarkah tindakan itu tak terhindarkan, atau ada kesalahan prosedur yang harus dipertanggungjawabkan? Jawaban tuntas kini ditunggu dalam gelar perkara esok hari.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOSOK Kompol K dan Bripka R Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pidana

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved