Kerusuhan di Jakarta
Polisi Temukan Unsur Pidana, Inilah Sosok Kompol K dan Bripka R Brimob Tabrak Affan hingga Tewas
Polisi ungkap sosok Kompol K dan Bripka R, anggota Brimob yang tabrak Affan di Pejompongan. Unsur pidana ditemukan, ancaman PTDH menanti.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Malam di Pejompongan, Jakarta Pusat, yang biasanya riuh dengan lalu lintas, berubah mencekam. Suara teriakan massa bercampur dentuman benda keras mengenai kendaraan taktis Brimob.
Di tengah suasana itu, nyawa seorang pemuda bernama Affan Kurniawan melayang setelah terlindas mobil baracuda.
Publik kini menyoroti dua nama yang disebut sebagai sosok utama di balik tragedi tersebut. Mereka adalah Kompol K, perwira yang menjabat Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka R, sopir rantis yang mengendarai mobil baracuda dengan nomor polisi 17713-VII malam itu.
Baca juga: Momen Lisa Mariana Ikut Demo DPR, Bawa Kopi hingga Disoraki Wonderfull, Banjir Pujian Netizen
Baca juga: Cinta Laura Ikut Bersuara Soal Demo Ricuh: Masyarakat Marah karena Lihat Ketidakadilan
Polisi Ungkap Sosok Kompol K dan Bripka R
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya mengamankan tujuh anggota Brimob terkait kasus ini. Dari jumlah itu, dua orang disebut melakukan pelanggaran berat: Kompol K dan Bripka R.
“Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sementara lima anggota lain yang ikut diperiksa, masing-masing Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan pelanggaran sedang.
Propam Polri menyatakan temuan ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, analisis foto dan video yang beredar di media sosial, hingga dokumen pengamanan di lapangan.
Baca juga: Motor Dibakar dan Gaji Bulanan Dijarah Massa, Imron Satpam di Cirebon Menangis Histeris
Baca juga: Jakarta Rugi Rp 51 Miliar Imbas Dari Halte Transjakarta hingga Stasiun MRT Dirusak Massa
Duduk di Depan, Perintah untuk Jalan Terus
Saat insiden terjadi, Kompol K disebut duduk di kursi depan rantis, persis di samping sopir. Dari keterangan Bripka R, ia sempat mendapat perintah dari atasan agar tetap melaju, meski massa sudah mengepung kendaraan dari berbagai arah.
“Di kiri massa, di kanan massa, depan massa dekat pom bensin. Kalau saya berhentikan, habis pak,” ucap Bripka R dalam pengakuannya yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Ia menyebut massa sudah menyerang dengan batu, cone block, hingga bom molotov. Menurutnya, satu-satunya jalan keluar adalah terus berjalan agar anggota di dalam rantis selamat.
Tak Menyadari Ada Affan di Depan
Namun, di balik keputusan itu, nyawa Affan Kurniawan harus melayang. Bripka R mengaku tidak mengetahui keberadaan Affan di depan rantis yang dikendarainya.
“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri. Fokus saya hanya bagaimana menyelamatkan anggota lain,” katanya.
| Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan |
|
|---|
| Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Briptu Danang hanya Dijatuhi Sanksi Minta Maaf |
|
|---|
| Menghilang Usai Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Tiba-Tiba Muncul Beri Sambutan di Munas IMI |
|
|---|
| Dua Versi Nasib Syahdan Husein: Polisi Tunjukkan Foto Makan, Keluarga Yakin Mogok Demi Perlawanan |
|
|---|
| Kakak Delpedro Marhaen Beberkan Kondisi Adiknya: Berat Badan Turun, Sulit Menulis di Rutan Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sopir-mobil-rantis-Brimob-dalam-pemeriksaan-Divisi-Propam-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.