Demo di DPR
Usai Dipecat Propam, Kompol Cosmas Segera Jalani Proses Pidana Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis
Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompol Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam persidangan, Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, serta kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi etika dengan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Puncaknya, majelis menjatuhkan sanksi paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Ketua Sidang Kode Etik, diikuti ketukan palu dan penandatanganan keputusan oleh seluruh anggota komisi.
Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menundukkan kepala, memandang ke langit, lalu menangis sembari membuat tanda salib di hadapan majelis.
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ucap Cosmas dengan suara bergetar.
Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun.
“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” sambungnya.
Sampaikan Permintaan Maaf
Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal setelah video viral. Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu kejadian tersebut,” katanya.
Ia juga meminta maaf kepada pimpinan dan jajaran Polri.
“Setelah video viral, kami baru ketahui beberapa jam berikutnya lewat medsos. Saya mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Peristiwa ini membuat banyak pekerjaan dan mengorbankan waktu serta tenaga,” lanjutnya.
Pelajar Meninggal Usai Demo di DPR, Alami Koma Akibat Kepala Retak Terhantam Benda Tumpul |
![]() |
---|
Seorang Siswa SMK Tangerang Meninggal Saat Ikut Demo di DPR, Sempat Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Massa Bertahan di Depan DPR Meski Ditembaki Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dianggap Jadi Biang Masalah Demo Ricuh, Praktisi Hukum Ini Minta DPR Stop Tunjangan Rp 50 Juta/Bulan |
![]() |
---|
Kawasan Slipi Jadi Mencekam Usai Demo, Pedagang Tutup Lebih Cepat: "Saya Takut Banget" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.