Kerusuhan di Jakarta

Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah

Bripka Rohmat menangis usai divonis demosi 7 tahun. Ia curhat soal keluarga dan memohon maaf pada orang tua almarhum ojol Affan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(Tangkapan layar TV Polri)
SANKSI DEMOSI – Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, menangis saat menyampaikan curhatannya usai divonis demosi tujuh tahun dalam sidang KKEP Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia memohon maaf kepada keluarga korban Affan Kurniawan. 

“Dengan lubuk hati paling dalam, saya mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan pintu maaf. Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Ia menegaskan peristiwa yang menewaskan Affan bukanlah kehendak pribadinya.

Menurut Bripka Rohmat, ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.

“(Dengan nada tinggi) Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia (nangis dan nada tinggi), jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun Yang Mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia,” serunya sambil terisak.

Dasar Pelanggaran

Majelis sidang menyebut, Bripka Rohmat melanggar sejumlah aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepadanya:

  1. Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 4 huruf b
  2. Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c
  3. Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 8 huruf c angka 1

Dengan vonis ini, Bripka Rohmat harus menanggung demosi selama sisa masa dinasnya.

Usai sidang, Bripka Rohmat menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya.

“Semoga masih ada jalan agar saya bisa tetap menuntaskan masa pengabdian hingga pensiun,” katanya.

Di luar gedung sidang, nama Affan Kurniawan masih terus digaungkan oleh rekan-rekan ojol dan masyarakat.

Mereka menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada air mata pelaku, tetapi harus berpihak pada korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved