Kerusuhan di Jakarta

Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Jarahan Milik Ahmad Sahroni, Keluarga Janji Tak Proses Hukum

Setelah diterima polisi, barang tersebut akan diteruskan kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni.

Editor: Dedy
Tribunnews.com
RUMAH AHMAD SARHONI --- Potongan video isi rumah Anggota DPR RI dari NasDem, Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, didatangi massa, Sabtu (30/8/2025), di tengah gelombang demonstrasi nasional. Aksi dipicu pernyataan kontroversial dan tewasnya Affan Kurniawan dalam demo “Bubarkan DPR”. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --– Pihak Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses pengembalian barang-barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang dijarah massa. 

Proses pengembalian barang milik Ahmad Sahroni dapat dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utara sebagai perantara.

Setelah diterima polisi, barang tersebut akan diteruskan kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni.

"Kami telah memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

Pihak keluarga Ahmad Sahroni juga memastikan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang mengembalikan barang-barang yang dijarahnya itu.

"Kami menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujar salah satu keluarga Sahroni, Achmad Winarso, dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025). 

Baca juga: Pengurus RT Tempat Tinggal Uya Kuya Inisiatif Buka Posko Pengembalian Barang Jarahan

Seusai penjarahan terjadi, sejumlah warga telah mengembalikan langsung barang-barang milik Sahroni kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah oleh sekelompok orang, Sabtu (30/8/2025) sore.

Penjarahan tersebut terjadi imbas masyarakat yang geram mendengar pernyataan Sahroni ketika mengomentari soal desakan membubarkan DPR.

Desakan pembubaran DPR itu muncul usai ramainya berita kenaikan tunjangan para anggota dewan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Bagi Sahroni, orang yang ingin membubarkan DPR memiliki "mental tolol". Pernyataan tersebut pun menuai banyak kecaman.

Sebab itu, banyak masyarakat yang marah dan menggeruduk serta menjarah rumah Sahroni.

Imbasnya, hampir semua barang berharga milik Sahroni seperti tas mewah, jam tangan, uang, dan lainnya hilang dicuri.

Pimpinan DPR setuju penghentian gaji dan tunjangan

Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan karena membuat pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Selanjutnya, kelima anggota DPR ini diusulkan untuk tidak menerima gaji dan tunjangan. Kabar terbaru, pimpinan DPR setuju untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi mereka.

Informasi ini diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Dia mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat permohonan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang di-nonaktifkan.

Surat tersebut diteruskan kepada pimpinan DPR RI. Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya.

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Mereka dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

Keputusan untuk penonaktifkan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah. 

Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima.  Sebab, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025). 

Hal yang sama dilakukan oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025). 

Sementara itu, meski tak meminta kepada DPR, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.

MKD

Setelah muncul usulan untuk menonaktifkan lima anggota DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera meresposnya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, lantas mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata MKD saat dihubungi, Rabu (3/9/2025). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR. 

Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya.

"Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2025). 

Meski begitu, Indra tidak menjelaskan secara detail apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif berlaku seterusnya atau hanya sementara waktu.

Dia hanya menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pimpinan DPR RI. "Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," ucap Indra. 

Dek Gam mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan. Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa saja bertambah.

"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.

Ia menjelaskan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.

"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam. 

Tunjangan Rumah

Gaji dan tunjangan DPR beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan. Salah satunya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta. 

Sejumlah anggota DPR RI dinilai makin mempekeruh suasana dengan merespons masyarakat yang memberikan kritik lewat media sosial terkait isu gaji dan tunjangan jumbo anggota dewan.

Beberapa anggota dewan ini mencoba memberikan klarifikasi soal tunjangan rumah itu, tetapi klarifikasi tersebut justru semakin membuat amarah rakyat memuncak. 

Sahroni misalnya, ia melontarkan kalimat yang kian memperkeruh suasana ketika menanggapi seruan “Bubarkan DPR” di media sosial. "Catat nih, orang yang cuma mental bilang ‘bubarin DPR’, itu adalah orang tolol se-dunia," ujarnya dalam kunjungan kerja di Medan, Jumat (22/8/2025).

Kemudian Nafa Urbach, yang mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR. 

Pernyataan para anggota dewan ini ditengarai memantik kemarahan publik sehingga menggelar sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk di Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Kondisi ini semakin bergejolak setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta pada Kamis malam, pekan lalu.

Akhirnya, partai politik masing-masing anggota dewan memutuskan untuk menonaktifkan lima orang yang sempat menanggapi kritik masyarakat dengan komentar nyeleneh.

(Sumber : Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Ahmad Sahroni Tak Akan Proses Hukum Warga yang Kembalikan Barang Jarahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved