Kerusuhan di Jakarta

Akhirnya DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Ini 6 Keputusan yang Dibacakan Sufmi Dasco

DPR umumkan 6 poin keputusan usai desakan 17+8 tuntutan rakyat, dari stop tunjangan hingga moratorium kunker luar negeri.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Setelah desakan besar-besaran dari mahasiswa dan masyarakat, pimpinan DPR akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, Jumat (5/9/2025) malam.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca juga: Tri Adhianto akan Gelontorkan Dana Hibah untuk RW Rp 100 Juta Pada Oktober, Ini Syaratnya

Baca juga: Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot

Berikut enam poin keputusan DPR RI yang resmi diumumkan:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan:
    a. daya listrik,
    b. jasa telepon, termasuk biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI berkoordinasi dengan mahkamah partai yang memulai pemeriksaan terhadap anggota dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ucap Dasco.

Enam poin keputusan ini dinilai sebagai jawaban awal atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang sebelumnya disampaikan mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil.

Baca juga: Tangis Haru Ibunda Affan Saat Terima Rumah Subsidi di Bogor, Apa Saja Fasiltasnya?

Baca juga: Asyik! LRT Jabodebek Kasih Tarif Rp 5.000 Selama Libur Panjang Maulid Nabi 2025

17+8 Tuntutan Rakyat

Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk "17+8 Tuntutan Rakyat".

Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025. Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.

Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.

Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:

1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.

2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.

3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved