Kasus Korupsi

Berkaca dari Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Pengamat Imbau Penegak Hukum Awasi Pengadaan Proyek

Menurutnya, kasus Nadiem Makarim ini adalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah anggaran dan dunia pendidikan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
NADIEM TERSANGKA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH — Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menghebohkan publik, terutama di dunia pendidikan.

Pasalnya, laptop hasil pengadaan dari kebijakan Nadiem Makarim tersebut seharusnya dialokasikan kepada ribuan sekolah di Indonesia untuk menunjang pendidikan mereka. 

Namun, penetapan Nadiem Makarim itu dipandang pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji, sebagai penanda terungkapnya borok sistem pendidikan.

"Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bukti nyata bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa," kata Ubaid saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Hotman Paris Klaim Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

Menurutnya, kasus Nadiem Makarim ini adalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah anggaran dan dunia pendidikan di Indonesia. 

"Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik," kata Ubaid.

Selain dianggap 'merampok' hak pendidikan, koruptor yang menyentuh anggaran pendidikan juga dianggap telah mengkhianati amanat UUD 1945 yang mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri.

Ubaid juga memandang jika kasus ini seakan mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. 

"Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi kita gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik, bisa jadi adalah mereka yang kelak akan menghancurkan bangsa," jelasnya.

Lebih lanjut, Ubaid meminta agar masyarakat dan penegak hukum bersinergi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan untuk pendidikan.

Meskipun, kasus ini sudah dalam tahap sidik, namun dia memandang bahwa proyek pengadaan serupa ini patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan juga tahun tahun mendatang. 

"Kita tidak boleh lengah. Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu guru di sekolah negeri di Jakarta, menyayangkan hal tersebut.

Meskipun demikian, dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kecewa ya dengar beritanya, karena itu kan laptop buat siswa harusnya. Tapi, kita lihat saja lah gimana proses hukumnya," katanya yang tak ingin disebutkan namanya, Senin.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved