Ijazah Gibran
Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran, Sebut Kuliah di Sydney Cuma 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun
Roy Suryo menyoroti jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sebut kuliah di Sydney hanya enam bulan. Gibran juga digugat Rp125 triliun.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polemik soal ijazah kini bukan hanya menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga putranya yang kini menjabat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, ikut menyoroti jejak pendidikan Gibran yang dinilai menyimpan tanda tanya. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah SMA hingga jenjang pendidikan tinggi anak sulung Jokowi tersebut.
Menurut Roy, dalam berkas pendaftaran ke KPU, Gibran tercatat hanya dua tahun bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura. Setelah itu, ia langsung melanjutkan ke University of Technology Sydney (UTS).
Baca juga: Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran
Baca juga: Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja
Baca juga: Rektor UI Diteriaki Zionis Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan
Namun, Roy mengklaim Gibran hanya menempuh program Insearch di UTS selama enam bulan, bukan tiga tahun seperti yang tercatat. Program itu, kata dia, hanya setara kursus persiapan kuliah.
“Itu hanya program matrikulasi. Ditulis tiga tahun, padahal cuma enam bulan. Ada buktinya,” ujar Roy Suryo saat menjadi tamu di program Kompas Petang, Sabtu (13/9/2025).
Roy juga menyebut anehnya penyetaraan ijazah UTS Gibran yang disetarakan dengan SMK. “Ini kayak dagelan Srimulat. Ijazah 2006, baru disetarakan 2019. 13 tahun kemudian. Aneh sekali,” katanya.
Gugatan Rp125 Triliun
Sementara itu, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, SH, MH, menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu menilai syarat pendidikan Gibran tidak sah karena diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029. Ia juga menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125,01 triliun, serta uang paksa Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Jokowi Angkat Bicara
Menanggapi hal itu, Jokowi menyebut ada “aktor besar” di balik isu ijazah yang sudah berembus sejak empat tahun lalu. Ia bahkan menyebut kelak cucunya, Jan Ethes, bisa saja ikut dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya di Solo, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri murni pilihannya sendiri agar sang anak bisa lebih mandiri.
“Iya, di Orchid Park Secondary School. Itu saya yang nyarikan, biar mandiri aja,” tutur Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Rektor UI Diteriaki 'Zionis' Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tri Adhianto Pastikan 30 Klub Sepakbola di Kota Bekasi Tak Ada yang Dianaktirikan |
![]() |
---|
Motor Dirampas, Remaja di Ampera Raya Jaksel Dibacok Komplotan Pemotor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Pihak TNI dan Ferry Irwandi Sudah Berkomunikasi dan Saling Bermaafan |
![]() |
---|
Perangi Diabetes dan Obesitas, Warga RW 08 Wanasari Bekasi Deklarasi Kampung Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.