Demo Pati

Dipicu Dugaan 'Penggembosan' Pansus Hak Angket, Warga Pati Bakal Geruduk Dua Kantor Partai Ini

Demo tersebut digerakkan oleh Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang dulu menggunakan nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Editor: Dedy
Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng
AKSI DEMO DI PATI - Bendera Jolly Roger dari anime One Piece turut dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Warga pagi kembali bakal gelar demo. Kali ini bakal demo di kantor DPC Gerindra dan PDIP. Diduga elit kedua partai lakukan penggembosan Pansus 

TRIBUNBEKASI.COM --- Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menduga adanya penggembosan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di DPRD Pati diduga oleh elit Gerindra dan PDIP.

Atas hal itu, MPB akan kembali menggelar demo besar-besaran pada Jumat (19/9/2025) mendatang.

Mengutip TribunJateng.com, aksi tersebut akan dilakukan di Kantor DPC Partai Gerindra dan DPC PDIP Pati pada Jumat siang.

Peserta aksi ini diperkirakan mencapai 500 orang.

Baca juga: Sesalkan Aksi Demo Massa Tuntut Bupati Pati Mundur, Kapolri: Usut Tuntas Pelaku Pembakaran!

Demo tersebut digerakkan oleh Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang dulu menggunakan nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Koordinator Lapangan (Korlap) MPB, Fajar Fajrullah mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan ke Polresta Pati.

“Sudah kami kirimkan semalam,” kata dia, Minggu (14/9/2025).

Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati dibuat atas desakan masyarakat Pati untuk pemakzulan Bupati Sudewo yang kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.

Pansus juga sudah menggelar rapat dengan sejumlah saksi terkait kebijakan Sudewo.

Selain itu, Pansus yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 ini juga mengonsultasikan sejumlah temuan terkait kebijakan Bupati Pati, Sudewo, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, mengungkapkan pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuannya.

Di Kemendagri, ada empat poin yang dikonsultasikan, seperti mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahi aturan.

"Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik."

"Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri," kata Joni, Rabu (10/9/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved