Berita Artis

Nikita Mirzani Tersenyum Bahagia Dalam Sidang, Optimis Keterangan 4 Saksi Bisa Ringankan Hukumannya

Niki Mirzani menanyakan soal sistem pembuatan laporan polisi, dimana dalam kasusnya, yang jadi pokok perkara adalah sebuah produk skincare.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
HADIRKAN 4 SAKSI --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi meringankan dari Nikita Mirzani. Wanita yang akrab disapa Niki itu mendatangkan empat saksi. 

"Dalam hukum perdata, yang harus nya membuat laporan adalah perusahaan, bukan salah satu dewan direksi atau pemilik saham. Yang buat laporan harus perusahaan skincare," ujar Subani.

Nikita Mirzani terlihat tersenyum sumringah usai mendengar keterangan dari Subani, diduga pernyataan saksi ahli bisa meringankan hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved