Berita Kriminal
BEJAT! Ayah Rudapaksa Anak Sampai Hamil, Kini Korban Melahirkan Prematur, Berikut Penjelasan Polisi
Seorang ayah merudapaksa anak sampai hamil hingga melahirkan secara prematur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi amankan barang bukti diantaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara
Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18).
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sudah mengintai korban selama dua minggu.
Begitu ada kesempatan, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban juga diancam jika tak menuruti keinginan pelaku.
Pelaku merupakan warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Mulyadi nekat merudapaksa lantaran merasa ada perasaan suka terhadap korban.
Lalu timbullah niat jahat tersebut.
"Waktu saya pulang dari warung, terus pintu rumah korban dibuka. Saya masuk dan saya lakukan itu (rudapaksa)," kata Mulyadi, Rabu (18/7/2021).
Saat melancarkan aksi bejat itu, Mulyadi mengancam korban dengan bahasa isyarat jari yang digesek ke leher.
Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena korban sempat berontak.
Bapak dua anak ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.