Berita Kriminal

BEJAT! Ayah Rudapaksa Anak Sampai Hamil, Kini Korban Melahirkan Prematur, Berikut Penjelasan Polisi

Seorang ayah merudapaksa anak sampai hamil hingga melahirkan secara prematur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Seorang ayah merudapaksa anak sampai hamil hingga melahirkan secara prematur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Foto Ilustrasi: Kasus Rudapaksa 

Ditanya kenapa tega merudapaksa korban, pria yang bekerja sebagai tukang batu ini hanya tertunduk dan memberikan jawaban singkat.

"Karena suka," jawabnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.

Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi nrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.

Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.

Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.

Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.

"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tambahnya.

(TribunBojonegoro.com/TribunJatim.com/NOK/TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil" dan TribunJateng.com dengan judul Pelaku Incar Dua Minggu Dulu Sebelum Tega Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Nalumsari Jepara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved