Kabar Artis
Polda Metro Jaya Mediasi David NOAH dan Lina Yunita dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar
Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar yang menjerat David NOAH terus bergulir.
"Jadi selain saudara D yang menjadi terlapor, Y dan EAS ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Baca juga: Lima TKA Cina Tangkap dan Makan Buaya Sepanjang Tiga Meter di Konawe, Roy Suryo: Biadab, Usir Mereka
“Dua orang ini juga berstatus tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," imbuh Yusri.
Namun, Yusri tak merinci kasus yang menjerat Y dan EAS sehingga ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Meski begitu, Yusri berencana pihaknya akan segera memeriksa dua terlapor itu di Rutan Kejari Jaksel.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," jelas Yusri.
Sebagai informasi, David telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/8/2021).
Dalam yang berlangsung selama enam jam itu, David membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan rekan bisnisnya oleh Lina Yunita.
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kayuringin Bekasi, Jumat di 3 Lokasi, Sabtu Khusus Pelajar Dipusatkan di SMAN 2
"Jadi penggelapan itu sama sekali tidak ada, apalagi penipuan itu. Masalahnya tidak ada sejauh itu," ujar kuasa hukum David, Hendra Prawira.
Dalam pemeriksaan itu, David dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan seputar kronologis dan asal muasal pemberian uang Rp 1,15 Miliar.
"Pemeriksaan itu seputar yang di konferensi pers klien kami, tidak ada bedanya. Hanya sebatas 'kenal di mana (dengan korban)', kronologisnya seperti apa sampai permasalahan uang yang menjadi alasan pelaporan," terang Hendra.
Sebelumnya, David dilaporkan oleh seorang bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 lalu. Dalam laporan itu, David NOAH diduga melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 1,15 miliar yang pada saat itu digunakan untuk membiayai sebuah proyek bisnis.
Namun, David dituding tak kunjung mengembalikan uang tersebut meski telah diberi tempo hingga enam Bulan. (Tribunnews/Fandi Permana)