Berita Nasional
Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Akan Buka-bukaan Terkait Pemanggilan Obligor lain Jumat Ini
Satgas BLBI akan menggelar jumpa pers terkait siapa saja obligor yang akan dipanggil menuntaskan hutang pada negara, selain Tommy Soeharto.
TribunBekasi.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) disebutkan akan buka-bukaan terkait pemanggilan semua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/8/2021)pekan ini.
Nantinya, Satgas BLBI memberikan informasi melalui sesi keterangan pers yang dihadiri keseluruhan anggota, termasuk Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
"Jumat pagi (pekan ini) pukul 09.00 ada konferensi pers oleh Satgas (BLBI), di Mezzanine (Kementerian Keuangan) kayaknya," ujar sumber Tribunnews, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Rahmat Effendi Tetap Berkantor di Stadion Patriot Candrabhaga saat Liga 1 2021/2022 Bergulir
Adapun dari sisi teknis, penyelenggaraan sesi konferensi pers dilakukan secara virtual untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
"Iya online, tapi narasumbernya mungkin kumpul di Mezzanine," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun,
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun.
Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegas Mahfud.
Baca juga: GANJIL Genap Hari Pertama di DKI, Dirlantas Polda Metro: di Jalan Rasuna Said Banyak yang Melanggar
Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menghitung jumlah aset obligor BLBI mencapai Rp 110 triliun.
Menurut dia, Satgas akan melengkapi dokumen pendukung terkait sebelum melakukan eksekusi terhadap 22 obligor BLBI.
"Kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga dokumen pendukung yang konsisten, sehingga kita akan bisa melakukan eksekusi. Jumlahnya adalah Rp 110 triliun, terdiri dari 22 pihak obligor 22 yaitu orang yang pinjam ke bank sebanyak 112.000 berkas," ujarnya saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, 22 April 2021.