Berita Nasional
Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Akan Buka-bukaan Terkait Pemanggilan Obligor lain Jumat Ini
Satgas BLBI akan menggelar jumpa pers terkait siapa saja obligor yang akan dipanggil menuntaskan hutang pada negara, selain Tommy Soeharto.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkap dari KPK."
"Karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan."
"Digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut."
"Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ucapnya.
Mahfud MD menjelaskan dua alasan mengapa KPK tidak masuk ke dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang telah dibentuk pemerintah.
Pertama, kata dia, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana.
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya.
Baca juga: Sebanyak 120 Lokasi di Kabupaten Bekasi Rawan Banjir, Pj Bupati: Siapkan Penanganan Skala Prioritas
"Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya."
"Biar dia bekerja lah, kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres 6/2021.
Mahfud MD mengatakan, Kepres tersebut keluar karena dana BLBI selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya.
Dana tersebut, kata Mahfud MD, selama ini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya, belum dieksekusi karena menunggu putusan MA."
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap, Ini Seruan PP Muhammadiyah untuk Masyarakat
"Apakah di dalam penanganannya itu sudah benar atau tidak."
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA," cetus Mahfud MD.