Berita Nasional

Pengamat Sebut Pemerintah Manfaatkan Sentimen Negatif pada Keluarga Cendana untuk Kasus BLBI

Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyesali cara pemerintah menagih hutang pada obligor BLBI.

Editor: Valentino Verry
warta kota/henry lopulalan
Ilustrasi - Sebagian uang yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Bank Mandiri sebagai uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 17 Mei 2018. 

Kusfiardi menjelaskan, idealnya adalah jika semua nama sudah diungkap ke publik atau tidak hanya Tommy dan beberapa orang saja, baru kemudian umumkan pemanggilan. 

Baca juga: Bos BRI Gembira Kompetisi Liga 1 Bergulir karena akan Memicu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Hal tersebut dinilai untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI yang tak kunjung tuntas. 

Jadi, dengan cara hanya menyoroti beberapa saja, pemerintah kesannya hanya bersifat politis atau politisasi terhadap nama-nama tertentu. 

"Kalau caranya seperti ini, patut diduga ada politisasi dalam penanganan BLBI seperti masa-masa sebelumnya," katanya. 

Tentu langkah pemerintah ini, lanjut Kusfiardi, tidak dapat diandalkan untuk bisa segera menyelesaikan kasus BLBI itu sendiri. 

Baca juga: Rahmat Effendi Senang Melihat Animo Warga Kota Bekasi Terhadap Program Vaksinasi Covid-19

"Termasuk, mengembalikan uang negara dan menghentikan kerugian dari pembayaran bunga obligasi rekap yang masih berlangsung sampai saat ini," pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur.

Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan. 

"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya. 

Baca juga: Viral Limbah Suntikan yang Diduga Bekas Vaksinasi Covid-19 di Harapan Jaya Bekasi

Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara. 

"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto. 

Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Baca juga: Warga Kota Bekasi Antusias Ikuti Program Vaksinasi Covid-19 dari Merek Pfizer

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved