Kabupaten Bekasi

Pemkab Bekasi Wajibkan Penonton Bioskop Penuhi Persyaratan di Aplikasi Peduli Lindungi

Pemkab Bekasi tak mau kalah dengan wilayah lain yang sudah membuka mall. Kini, mereka mempersiapkan pembukaan bioskop, namun dengan syarat ketat.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
istimewa
Sandiaga Uno bersama istrinya, Nur Asia saat menghadiri gerakan 'Ayo Kembali Ke Bioskop' di Plaza Senayan Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (30/5/2021). 

TribunBekasi.com, Bekasi - Seiring pelonggaran mobilitas akibat penurunan kasus Covid-19,

Pemkab Bekasi merencanakan untuk kembali membuka bioskop.

Apalagi mall dan pusat perbelanjaan juga sudah beraktivitas, meski dengan pembatasan ketat.

Baca juga: Mulai Besok, Jika Melanggar di Kawasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Pengendara Didenda Rp 500 Ribu

Seperti diketahui pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 3 bagi kawasan aglomerasi, termasuk Kabupaten Bekasi sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Karena itu, Pemkab Bekasi ingin bioskop juga kembali buka, namun dengan persyaratan ketat sama seperti saat masuk mall.

Setidaknya, anak usia 12 tahun ke bawah tak diperbolehkan. Selain itu, setiap pengunjung atau penonton harus lebih dulu mengisi persyaratan yang ada di aplikasi peduli lindungi, salah satunya sudah divaksin.

"Kalau bioskop akan kami cek dulu di beberapa tempat," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Dodo menjelaskan kajian yang dipersiapkan meliputi protokol kesehatan yang sama seperti saat pihaknya melakukan pemeriksaan kesiapan pusat perbelanjaan dan mall.

Baca juga: Pria Lansia yang Membunuh Mantan Istri, Kesal Kendaraan dan Sertifkat Tanah Digadaikan ke Rentenir

Ia menyatakan apabila nantinya diperbolehkan beroperasi, pengunjung bioskop kemungkinan besar juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi, seperti ketika mereka memasuki pusat-usat perbelanjaan.

"Harus ada barcode dan lainnya persyaratan sama seperti saat masuk mall, kita cek dulu kelengkapannya," ungkapnya.

Prosedur selanjutnya, dilanjutkan dengan melakukan uji coba di lapangan agar pengunjung benar-benar aman saat berkunjung.

Sebelumnya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GBPSI) memutuskan menutup sementara seluruh bioskop di Indonesia.

Penutupan sementara bioskop itu berkaitan diberlakukannya PPKM Darurat.

Jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara seluruh operasional bioskop sejak 12 Juli 2021.

Disusul bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Mulai Berikan Kelonggaran PPKM, Kapolri Minta Masyarakat Harus Tetap Patuhi Prokes

Sementara itu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI, menutup sementara seluruh bioskopnya mulai 16 Juli 2021.

Demikian juga bioskop-bioskop independen anggota GPBSI, seperti Flix Cinema, New Star Cineplex, Dakota Cinema, Bioskop Golden dan Bioskop E-Plaza.

Ditutup sementara juga Bioskop Gajah Mada, Bioskop Surya Yudha Cinema, Bioskop Rajawali, Bioskop BES Cinema, dan lainnya.

Penutupan sementara seluruh bioskop tersebut dilakukan sampai berakhirnya PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, bioskop sejak awal pandemi selalu taat pada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.

Baca juga: KPAI Usulkan Enam Rekomendasi kepada Pemerintah Sebelum Menerapkan PTM

Dimulai ketika bioskop tutup pada Maret 2020, lalu buka kembali, kemudian harus ditutup lagi.

"Sejak dibuka sampai tutup kembali di masa pandemi, bioskop tidak jadi cluster baru penyebaran Covid-19," kata Djonny Syafruddin.

Bioskop, lanjutnya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dilakukan uji laboratorium.

"Penutupan bioskop dilakukan semua bioskop anggota GPBSI sebagai upaya menekan penyebaran, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Djonny Syafruddin.

Para pengelola bioskop akan mengupayakan maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film-film yang akan tayang setelah masa PPKM Darurat berakhir.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Terima 15 Pertanyaan, Kasus Apa?

Ia berharap, di beberapa daerah yang tidak ada aturan penutupan bioskop, dapat membuka kembali bioskop tanpa mengajukan ijin lagi saat keadaan sudah normal.

"Kami mengharapkan perhatian pemerintah, mengingat besarnya kerugian yang dialami bioskop sejak bioskop mulai tutup Maret 2020," katanya.

Walau bioskop tutup, ujar Djonny Syafruddin, pemeliharaan dan perawatan perangkat harus rutin dilakukan.

"Demikian juga pembayaran listrik dan pembayaran gaji karyawan, walau ada sebagian karyawan yang harus dirumahkan," ucapnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved