Karawang

Pria Lansia yang Membunuh Mantan Istri, Kesal Kendaraan dan Sertifkat Tanah Digadaikan ke Rentenir

Lansia bernama Aca mengaku kesal pada ulah mantan istrinya, yang suka menghina dan menggadaikan barang berharga. Maka, dia terpaksa membunuhnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). 

Saat bercerai juga, pelaku dan korban kerap cekcok pembagian harta gono-gini.

Bahkan sebelum kejadian, pelaku juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.

"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Meninggal Akibat Kecelakaan, Wanita Pengendara Motor Ini Ternyata Tewas Dianiaya Mantan Suami

Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved