Berita Artis
Kejari Jakarta Pusat Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Polisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengembalikan berkas kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada polisi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengembalikan berkas kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada polisi.
Hal itu disebabkan berkas tersebut belum lengkap. Maka Kejari Jakarta Pusat mengembalikannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Dapat Hibah Rp 24 Miliar dari Pusat, Pemkab Karawang Bangun Empat TPST
Meski belum menjalani proses persidangan, Nia dan Ardi saat ini berada di panti rehabilitasi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengirimkan berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar penyidik sudah mengirimkan berkas kepada kami Jumat (27/8/2021) kemarin. Baru tahap satu," kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, kepada Warta Kota, Selasa (31/8/2021).
Bani mengatakan, pihaknya mengembalikan lagi berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah kami teliti dan lagi dilengkapi lagi sama penyidik," ucapnya.
Baca juga: Toni Senang Melihat Anaknya Bisa Kembali Tersenyum saat Mengikuti PTM
Bani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pemberkasan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai ke persidangan.
"Kami menunggu penyidik saja. Semoga berkas segera selesai agar bisa P21 tahap dua, untuk nantinya berkas perkara, barang bukti, dan tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Bani.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Baca juga: Ririz Guru SMPN 2 Kota Bekasi Senang Bisa Berinteraksi Langsung dengan Murid saat PTM
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Najwa tak Menyangka Bisa Bertemu Guru dan Teman saat Penerapan PTM
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.