Berita Daerah

Bukan Poligami, Oknum PNS Kejari Ini Kawin Cerai Tujuh Kali Bikin Heboh, Simak Kronologis Lengkapnya

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dikabarkan poligami tujuh istri namun ternyata kawin cerai tujuh kali.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dikabarkan poligami tujuh istri namun ternyata kawin cerai tujuh kali. 

TRIBUNBEKASI.COM - Heboh adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah poligami.

Namun sebenarnya, sosok oknum PNS Kejari Lombok Tengah berinsial SZ (52) itu dilaporkan kawin cerai tujuh kali.

SZ diadukan salah satu istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/8/2021), lantaran perbuatannya tersebut.

Tindakan oknum PNS Kejari Lombok Tengah itu pun berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya saat ini.

Baca juga: Lulu Tobing tak Mau Rujuk, Lebih Milih Cerai dari Bani Maulana Mulia

Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Gugatan Cerai Dita Fakhrana karena Alamat Salah

Baca juga: Rahmat Effendi Batasi Tamu Akad Nikah di Gedung Pertemuan Maksimal 30 Orang

Istri yang melaporkan SZ ke Kejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.

Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.

Bukan poligami 7 istri

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan meluruskan informasi dan menjelaskan duduk perkara kasus SZ tersebut.

”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan kepada TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved