Berita Bekasi

Sertifikat Vaksin Covid-19 Menjadi Pilihan Pengguna KRL di Stasiun Bekasi: Daripada Menggunakan STRP

Syarat mutlak pemakaian sertifikat vaksin Covid-19 ini ternyata tidak jadi masalah bagi para pengguna KRL Stasiun Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Foto: Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan KRL di Stasiun Bekasi tak jadi masalah bagi pengguna KRL. 

Menurut pengakuan pelaku, terdapat 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.

Hal itu didapatkan melalui akses ilegal dengan melakukan picker di mana oknum pegawai kelurahan ini memiliki akses ke sistem tersebut.

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi."

"Berawal dari NIK di mana pelaku ini memiliki dan paham tentang akses kependudukan dan dilakukan dengan cara picker untuk dimasukkan ke aplikasi PeduliLindungi," jelas Fadil.

Pelaku menjual sertifikat vaksin palsu itu mulai Rp 370 ribu sampai dengan 500 ribu.

Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui grup penjual di Facebook.

"Menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan dua orang saksi dalam kasus ini.

Kedua saksi berinisial AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibeli melalui grup Facebook.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," beber Fadil.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

Penyidik akan melakukan pendalaman agar pengusutan kasus akses ilegal sertifikat vaksin yang terkoneksi PeduliLindungi bisa terang benderang.

"Tim penyidik juga mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi."

"Hal itu dilakukan agar data yang sudah tersebar bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur Fadil.

HH (30), oknum staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi diketahui merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved