Berita Nasional

Komisioner KPAI Sebut Selama Pandemi Virus Corona Jumlah ODGJ Meningkat Drastis

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan data menarik. Ternyata pandemi virus corona memicu peningkatan jumlah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

Istimewa
Ilustrasi ODGJ - Selama pandemi virus corona jumlah ODGJ meningkat drastis. Hal ini tentu membahayakan bagi pola urus anak-anak. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Kesehatan mencatat jumlah penyandang disabilitas gangguan jiwa (ODGJ) selama pandemi meningkat di Indonesia.

Jika pada 2019 ada 197.000 orang maka jumlahnya meningkat menjadi 277.000 orang saat ini.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar Kemenkes, ada 11,2 persen warga Jakarta memiliki masalah kejiwaan, sehingga satu dari empat orang dideteksi mengalami gangguan jiwa. 

Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap Salah Satu Terduga Teroris Bekasi Usai Salat Subuh

"Artinya banyak anak Indonesia yang mendapatkan perilaku salah karena situasi ini, dari mulai gejala ringan sampai berat," ungkap Jasra Putra, Komisioner KPAI, Jumat (10/8/2021).

Apalagi ditambah kondisi ini diperparah dengan cara perilaku politik belakangan, yang banyak menyerang kejiwaan, seperti kasus persekusi melalui sosial media yang terus ada.

Persekusi ini bahkan masuk ke rumah rumah ibadah dan privacy keluarga, yang menyebabkan kedisharmonisan dalam keluarga itu sendiri.

Pada masa pandemi sekarang ini orang akan lebih mudah mengidap gangguan kejiwaan. 

Bahkan kita tahu dampaknya sekarang, dunia melawan post truth yang tidak mudah sampai sekarang.

Hal-hal seperti ini karena ada perilaku menyimpang yang menjadi keresahan di masyarakat.

Dampak ini harus menjadi perhatian serius, dalam menjawab ledakan masalah gangguan kejiwaan apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masih berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Ariza Kaget saat Ditanya Ada Keluarga Pejabat Terima Vaksin Booster

Menurut Jasra, hal ini jangan menjadi stigma, fokusnya lebih pada antisipasi penanganan. 

Orang tua harus bertanggung jawab atas perilakunya terhadap anak, karena mengerti resiko perbuatannya.

Jika dilihat lebih jauh, penanganan anak dalam keluarga gangguan jiwa, masih minim penanganan. 

Hal ini ditandai dari evaluasi instrumentasi Kota Layak Anak di beberapa daerah yang belum bisa memotret anak hidup dalam keluarga rentan.

"Dengan kebijakan menyebutkan dengan anak-anak membutuhkan perlindungan khusus," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved