HM Sampoerna Nilai Segmen SKT di Semester I 2021 Mulai Membaik dan Perlu Diproteksi

Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas mengatakan, segmen SKT mulai membaik di semester I 2021 setelah tren penurunan terus selama 5 tahun terakhir.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi- Cukai rokok. 

TRIBUNBEKASI.COM — Salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas mengatakan, segmen SKT mulai membaik di semester I 2021 setelah mengalami tren penurunan terus-menerus selama 5 tahun terakhir. 

"Hal ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujarnya, Minggu (12/9/2021). 

Mindaugas mengatakan, perusahaan berkomitmen mendukung serapan tenaga kerja dengan berinvestasi pada segmen SKT padat karya. 

Sementara pada awal 2021, Sampoerna telah menambah kapasitas produksi SKT melalui mitra produksi sigaret dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 6.000 orang di seluruh Pulau Jawa. 

"Karena itu, kami berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai maupun minimum harga jual eceran untuk segmen SKT di tahun 2022," katanya. 

Adapun terkait kebijakan cukai 2022, dia berharap pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri dan memberikan ruang untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. 

"Termasuk untuk merumuskan kebijakan kenaikan cukai yang terprediksi dan moderat sesuai parameter ekonomi. Pemerintah harus menyadari bahwa dalam lingkungan ekonomi saat ini, kenaikan tarif cukai rokok yang berlebihan dapat mendorong peredaran rokok ilegal," pungkas Mindaugas. (Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda) 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved