Berita Nasional
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI juga Somasi Beberapa Akun Medos
uasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual pada pegawai KPI, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya juga menyomasi beberapa akun medsos.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Laporan terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Penolakan itu beralasan karena kasus ini sudah terlebih dahulu berproses di Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan korban MS pada 1 September 2021 lalu.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Bertambah, Kini Jadi 46 Orang
Oleh karena itu, laporan tidak bisa diproses sampai dengan kasus perundungan pegawai KPI itu tuntas.
Seperti diketahui, Tegar Putuhena, salah satu kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan 10 September 2021. Namun, laporan tersebut ditolak polisi lantaran kasus MS sedang ditangani.
"Polda belum bisa proses laporan kami. Alasannya lp untuk MS dalam kasus ini sedang dilidik di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Penyebab lain laporan balik itu ditolak oleh kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
Kedua pihak juga telah menjalani pemeriksaan berkaitan kronologi peristiwa, Senin (6/9/2021) lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 14 Petugas Piket di Lapas Kelas I Tangerang saat Kebakaran Terjadi
"Karena sudah berproses di Polres Metro Jakarta Pusat, menurut Polda harus menunggu proses yang sedang berjalan dulu sampai selesai," jelasnya.
Meski begitu, Tegar menghormati keputusan polisi yang tidak menerima laporan dari kliennya.
Kuasa hukum selanjutnya akan fokus mendampingi terduga pelaku dalam kasus ini.
Dalam laporan itu, Tegar mengungkapkan pihak mana yang ia bakal somasi.
Selain korban MS yang dituding telah mencemarkan nama baik kliennya, sejumlah akun media sosial turut dilaporkan karena dianggap memenuhi unsur pidana.
Namun, ia enggan membeberkan nama akun media sosial yang dilaporkan.
Baca juga: Tepergok Berbuat Mesum dengan ABG di Mobil, YouTuber Asal Kota Langsa Aceh Terancam Hukuman Cambuk
"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/kuasa-hukum-kpi.jpg)