Berita Daerah
PLN tak Tahu Soal Jaringan Listrik di Dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang
Manajemen PLN ternyata tak tahu banyak soal jaringan listrik ayng ada di dalam sel Lapas Kelas I Tangerang.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Manajemen PT PLN (Persero) tampak kebingungan terkait adanya aliran listrik di dalam sel Lapas Kelas I Tangerang.
Sebab, hal tersebut bukan lah kewenangan PLN, namun pelanggan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Strategi Gerai Vaksinasi Per RW
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Sandika Aflianto mengatakan, pihaknya memastikan untuk selalu kooperatif terkait adanya insiden ini.
“Pada prinsipnya PLN sangat kooperatif dan membantu sepenuhnya terkait proses yang sedang berlangsung,” ucapnya, Senin (13/9/2021).
Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo juga menjelaskan, dalam hal instalasi ini, kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter, sehingga peran serta pelanggan untuk ikut menjaga instalasi yang menjadi tanggung jawabnya sangat vital.
“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.
Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN.
Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik oleh pelanggan.
Baca juga: Tim Biawak Kabupaten Bekasi Kerja Keras Angkut Lima Ton Sampah di Kali Jambe dalam Empat Hari
Sebagai pembatas, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan.
"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.
Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.
"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dikutip dari Kompas.
Dirinya menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.
Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.