Berita Daerah

Anies Minta Warga Jakarta tak Abai Prokes di saat PPKM Mulai Longgar

Gubernur DKI Anies Baswedan meminta warga ibu kota tak euforia dan abai prokes di saat PPKM mulai longgar. Karena bisa berdampak fatal.

Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Anies Baswedan imbau warga ibu kota tak abai prokes meski PPKM longgar. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa meski saat ini wilayahnya sudah turun level, namun ia tetap selalu mengingatkan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dan jangan lengah.

Baca juga: Pemprov DKI Enggan Terapkan Sanksi Tegas Denda Rp 5 Juta pada Warga yang Menolak Vaksin

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi,” ucapnya, Kamis (16/9/2021).

“Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” imbuhnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (dua dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelasnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Orang Tua Khawatir Anak tak Trampil saat Lulus Sekolah Akibat PJJ yang Terlalu Lama

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran.
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;

- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Pajar Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dijemput Keluarga, Farhan: Paman Saya Sosok yang Baik

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved