Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat, Tahapan Pendaftaran dan Total Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21.

Editor: Panji Baskhara
setkab.go.id
Foto: Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21. 

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved