Berita Daerah
Ditjenpas Kemenkumham Resmi Nonaktifkan Kalapas Tangerang setelah Jalani Pemeriksaan Polisi
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ditjenpas Kemenkumham akhirnya menonaktifkan Kalapas Kelas I Tangerang.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang masih terus dilakukan kepolisian.
Terbaru, usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Baca juga: Dani Ramdan Ajukan Evaluasi Pejabat Eselon IIB ke KASN, Delapan Nama Ditolak
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penonaktifan Victor guna menghormati proses pemeriksaan penyidik yang tengah berjalan untuk terkait kasus kebakaran lapas.
"Betul, Pak Victor dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, Jumat (17/9/2021)..
"Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM," imbuhnya.
Rika menambahkan, Victor dinonaktifkan sementara dari jabatan Kalapas Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Penonaktifan sementara juga bertujuan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.
Baca juga: Rahmat Effendi Kumpulkan HRD Perusahaan di Kota Bekasi untuk Ajak Karyawan Segera Vaksin
"Dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan. Karena prosesnya masih berjalan di kepolisian," tambah Rika.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam pemeriksaan itu, Victor dicecar pertanyaan penyidik seputar fungsi dan perannya sebagai Kalapas di Lapas Kelas I Tangerang.
"Masif bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi dan tugas peran," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Selain Kalapas, penyidik turut memeriksa enam pegawai Lapas Tangerang lainnya seperti Kasubag Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan hinggga Kepala Seksi Perawatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Sudirman Said Ajak Generasi Muda Masuk PMI agar Jumlah Relawan Bertambah
Karena dalam kasus itu sudah menewaskan korban sebanyak 49 orang.
Di mana 41 orang tewas di lokasi kejadian kebakaran dan delapan orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Tangerang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu karena menyangkut jiwa manusia.
"Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi," kata dia, Jumat (17/9/2021).
Edwin melanjutkan, bisa saja dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang, ada kelalaian dari pihak Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Baca juga: Pemprov DKI Dirikan Instalasi Sepatu Raksasa untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Karena selama ini aparat kepolisian selalu menyatakan dugaan penyebab kebakaran karena konsleting listrik.
"Mungkin saja ada kelalaian yang mengakibatkan peristiwa terjadi," jelas dia.
"Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang itu meninggal," sambungnya.
LPSK juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan hak atau ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal dan luka.
Uang ganti rugi itu diakui oleh Edwin berbeda dengan uang santunan yang sudah diterima para keluarga korban meninggal dunia.
"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi, termasuk hak atas keselamatan dirinya," kata dia.
"Jadi harus ada ganti rugi," katanya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Puluhan Nyawa, LPSK: Bisa Saja karena Dugaan Kelalaian
Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri telah melalukan identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 39 orang sampai Rabu (15/9/2021) siang.
Komandan Operasi Kombes Hery Pramujoko menjelaskan, bahwa kasus ini adalah peristiwa atau kejadian yang tertutup.
Sehingga puluhan orang hilang dan perlu dilakukan identifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.
"Alhamdulillah sampai hari ini kami sudah menyelesaikan sejumlah 39 jenazah yang teridentifikasi untuk segera kami tindaklanjuti menyerahkan ke keluarga," katanya. (Tribunnews/Fandi Permana)