Berita Daerah

Melanggar Aturan Ganjil Genap Lima Mobil Pejabat Ditilang, Kombes Sambodo: Berlaku untuk Semua

sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap 

TRIBUNBEKASI.COM ---- Lima pejabat kena tilang ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes l Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dimana ganjil genap berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Lokasi Wisata, Berlaku di TMII dan Ancol

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pakai Dua Cara Tilang Pelanggaran Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan di DKI

"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Sehingga kata Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.

Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.

"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.

Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.

Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.

Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir. Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 September sudah ada 595 tilang yang kami berikan kepada pelanggar ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved