Berita Kriminal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis, Berawal dari Perselingkuhan Hingga Melibatkan Pembunuh Bayaran
Sebuah kasus pembunuhan sadis berawal dari adanya aksi perselingkuhan hingga melibatkan pembunuh bayaran.
Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.
Perselingkuhan
Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.
Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.
Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang diselingkuhi istrinya dengan korban.
Dari sinilah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.
Pembunuhan juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis, dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya sebelum eksekusi.
Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021
Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.
Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.