Berita Nasional
Sri Mulyani Kerahkan Upaya Paksa karena Obligor BLBI Sulit saat Ditagih Utangnya
Menteri Keuangan Seri Mulyani prihatin pada itikad baik obligor BLBI. Ternyata, tak mudah saat utangnya diragih oleh negara.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sulit untuk menagih utang pada obligor BLBI, salah satunya Kaharudin Ongko.
Seperti diketahui, sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.
Baca juga: Pemkab Bekasi Berencana Bangun Satelit Air di Kampung Kedungringin untuk Atasi Bencana Kekeringan
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ujarnya dalam konferensi pers ‘Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan’, Selasa (21/09/2021).
Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Sri Mulyani menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.
Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.
Baca juga: Delapan Tahun Pakai Air Sumur buat Mandi, Masak, Cuci Baju, Warga Kampung Kedungringin Gatal-gatal
Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan keluar negeri, serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.
“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Sri Mulyani.
Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan 7.637.605 dolar Amerika Serikat (AS).
Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.
Baca juga: Sudah Delapan Tahun Warga Kampung Kedungringin tak Nikmati Air Bersih saat Musim Kemarau
Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas.
Sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.
“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi,” ujarnya.
“Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” ucapnya.
Baca juga: Cynthia Riza Akui Kehidupannya Tak Berubah Usai Giring Jadi Plt Ketum PSI
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, langkah ke depan akan jauh lebih sulit dalam menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari sisi aset, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menemukan beberapa terdapat di luar negeri.
"Seperti dikatakan oleh bapak wakil ketua jaksa agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, yurisdiksi dan sistem hukum di negara lain pastinya akan berbeda dan membutuhkan proses hukum lebih kompleks.
Baca juga: Tutorial Foto Produk UMKM Hanya Pakai Smartphone tapi Hasilnya Tetap Bagus dan Menarik
Tapi, pemerintah dipastikan tidak akan mengenal lelah dan menyerah untuk terus berusaha mendapatkan hak tagih utang BLBI ke negara.
"Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan,” ucapnya.
“Mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun belum diselesaikan," imbuh Sri Mulyani.
Sementara, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan, dari sisi keberadaan orang, banyak obligor dan debitur BLBI ada di Singapura.
"Paling banyak di Singapura," ujarnya.
Baca juga: Lima Unit Damkar Padamkan Mess Pekerja di Kawasan Sumarecon Bekasi yang Terbakar
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur.
Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan.
"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara.
Baca juga: Mess Pekerja di Kawasan Sumarecon Bekasi Terbakar, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun,
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar” tegas Mahfud. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda)