Rencana Kapolri Merekrut 57 Pegawai Nonaktif KPK Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Presiden Ambil Sikap

Abraham Samad tanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rekrut 57 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Dany Permana
Abraham Samad tanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rekrut 57 pegawai nonaktif KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Lebih lanjut, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.

"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Setelah itu, Presiden Jokowi minta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.

Menanggapi hal itu Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai pada satu sisi, cara pandang Kapolri sudah tepat.

"Sebagaimana kritisi saya pada waktu-waktu sebelumnya, terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan," katanya.

"TWK sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja atau kinerja positif para eks-KWK dimaksud," papar senator asal Sulawesi Tengah itu ke Wartakotalive.com, Rabu (29/9/2021).

Hasil TWK kata ART, sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK.

"Sikap Kapolri sudah selaras dengan pandangan saya di atas. Alih-alih 'memvonis mati', Kapolri justru tetap melihat para eks-KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air," kata Thaha.

Masalahnya, tambah Thaha walau Kapolri beritikad baik, namun kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.

"Pertama, sebagian pegawai eks-KPK dimaksud pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri," ujarnya.

"Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri," kata Thaha.

Apalagi katanya kita masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu.

"Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrim semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata," katanya.

Kedua, tambah Thaha, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved